Ikut Operasi Seroja dan Terima Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 14:17 WIB
Sidang Kolonel Priyanto terkait kasus pembunuhan sejoli di Nagreg. (MNC Portal/Riezky Maulana)
Share :

JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya terkait kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya adalah pengabdian Priyanto terhadap NKRI.

Penasihat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu, meminta majelis hakim melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja),” ujar Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Aleksander juga menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Tanda jasa itu di antaranya Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa," ucapnya.

“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan,” katanya.

Selanjutnya, dia menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab besar.

"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya