Ketahuan Langgar Izin Tinggal saat Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 22:02 WIB
WNA Pakistan dideportasi karena ketahuan melanggar izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid. (MNC Portal)
Share :

"Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” ujar Jahari Sitepu.

Selain keduanya, pihak Imigrasi mengamankan dua pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya