"Tadi juga kita bacakan terdakwa juga wajib menjalankan hukuman kurungan dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu yang dibebankan kepada negara," Jelasnya.
Sementara itu sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa kembali akan digelar dua pekan ke depan atau 24 Mei 2022.
(Angkasa Yudhistira)