"Nantinya ada tim adhoc juga yang akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.
Selain itu juga dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim lain akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi. Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP nanti.
(Fahmi Firdaus )