Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan meminta JPU untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata majelis hakim Djuyamto di persidangan.
(Fahmi Firdaus )