JAKARTA - Aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang nelayan di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Nelayan itu ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, kasus ini bermula Oktober 2020. Tersangka DS (35) membawa kabur motor temannya, Guntur Aryadi (31).
"Saat itu tersangka DS modusnya meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban," kata Seto saat dikonfirmasi pada Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, saat meminjam motor, DS yang mengaku bernama Ipul beralasan ingin menjemput temannya di pelelangan ikan Muara Angke. Namun, setelah ditunggu seharian, DF tak mengembalikan motor.
"Setelah ditunggu-tunggu ternyata dirinya tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Korban sempat mencari-cari keberadaan DF yang membawa kabur motornya," ucapnya.
Kemudian hingga 5 November 2020, karena pencariannya tak menemukan hasil, Guntur akhirnya ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan taksiran kerugian Rp5,4 juta.
Dua tahun kemudian, kasus ini mulai menemukan titik terang. Pada Senin (16/5/2022), anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melihat DF sedang melintas di sekitaran Muara Angke.