Kakanwil menyatakan, melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," terang Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas/rutan se-Sulsel saat ini sebanyak 10.759 orang per 15 Mei 2022, dengan rincian narapidana 8.244 orang dan tahanan 2.515 orang.
(Widi Agustian)