JAKARTA - M Kece dihadirkan sebagai saksi korban oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangaan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang itu, M Kece dicecar sejumlah pertanyaan oleh Irjen Pol Napoleon selaku terdakwa.
Napoleon menanyakan tentang hadis yang dipakai M Kece hingga akhirnya melakukan penistaan agama Islam hingga Nabi Muhammad SAW.
Namun, M Kece justru tak menjawab pertanyaan dari Napoleon.
"Saya baca sebuah hadis itu banyak di jual buku-bukunya banyak, lalu kata Maman (salah satu terdakwa) itu tak ada itu," ujar M Kece di persidangan, Kamis (19/5/2022).
"Hadis apa (bukunya), bagaimana bunyinya?," tanya Irjen Napoleon.
Baca juga: M Kece Peragakan Pemaksaan Makan Tinja dan Pemukulan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
"Hadisnya saya lupa nama panjangnya, banyak dijual bukunya, ada sejarah nabi Muhammad di situ," timpal Kece.
Hingga akhirnya pertanyaan seputar hadis itu pun ditengahi oleh majelis hakim untuk tak dibahas kembali mengingat persoalan penistaan agama pada M Kece telah diputus oleh PN Ciamis.
Baca juga: M Kece Peragakan Pemaksaan Makan Tinja dan Pemukulan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Irjen Napoleon lalu kembali mencecar M Kece dengan pertanyaan seputar penganiayaan yang dilakukannya, yang mana disebutkan M Kece kalau Napoleon memukul dan menamparnya.
"Setelah memukul, saksi katakan saya lumuri wajahnya dari kotoran yang diambil dari kantong plastik?," tanya Napoleon