Bocah Digantung di Jembatan Tol Japek, Pelaku Siksa Korban hingga Tewas

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 09:51 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut pelaku menyiksa korban hingga tewas lalu menggantungnya di Tol Japek. (Foto : MNC Portal)
Share :

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dan tersangka sering cekcok hingga membuat tersangka jengkel dan membunuh korban.

"Informasinya memang mereka tinggal bareng, tapi memang ada hubungan yang tidak harmonis di antara mereka," katanya.

Atas perbuatannya itu, kata Ibrahim, tersangka dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun," tutur Ibrahim.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya