JAKARTA - Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dua pelaku penusukan Nus Kei adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Hendrikus merupakan atlet MMA.
Pengiriman SPDP ini dilakukan untuk koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.