Ngaku Terima Wangsit, Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek Lanjut Usia

II Solihin, Jurnalis
Minggu 22 Mei 2022 11:50 WIB
PUR yang berprofesi sebagai guru ngaji ditangkap Polres Garut setelah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap dua lansia. (Foto: iNews TV)
Share :

GARUT – Polres Garut menangkap seorang guru ngaji atas tuduhan perbuatan asusila yang dilakukan di luar kebiasaan, terhadap sesama jenis. Korban dari pelaku, yang berusia 43 tahun itu adalah dua pria yang telah berusia renta.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Sumsel, Ayah Kandung Hamili Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan Ditangkap

Guru ngaji, yang diidentifikasi dengan inisial PUR, melakukan aksi bejatnya itu setelah dia mengaku mendapatkan wangsit melalui mimpi.

Aksi bejat PUR terhadap kedua korban, masing masing berusia 70 dan 75 tahun, terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Salah satu korban bahkan dilaporkan dicabuli hingga dua kali.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Kantor Polisi

Setelah polisi melakukan penangkapan, terungkap bahwa PUR ternyata berprofesi sebagai guru ngaji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya