Ngaku Terima Wangsit, Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek Lanjut Usia

II Solihin, Jurnalis
Minggu 22 Mei 2022 11:50 WIB
PUR yang berprofesi sebagai guru ngaji ditangkap Polres Garut setelah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap dua lansia. (Foto: iNews TV)
Share :

“Ini terjadi sekitar bulan Maret sampai Mei 2021 di Desa Kadongdong, Banjarwangi, Garut, pelaku yang berusia 43 tahun adalah guru ngaji di desa tersebut,” jelas Kapolres Garus AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji itu harus mendekam di sel tahanan Polres Garut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman dijerat pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya