JAKARTA - Komisi III DPR berencana akan membahas kembali revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini rencananya akan digelar Rabu 25 Mei 2022 besok bersama pemerintah.
"RKUHP insya Allah nanti kita akan bicarakan Rabu yang akan datang," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA:RUU PDP dan KUHP Jadi Prioritas DPR di Masa Sidang Kali Ini
Arsul menyampaikan, DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang sama agar RKUHP ini tidak dibahas ulang dari awal atau dari nol. Nantinya, pembahasan lebih kepada penyempurnaan terhadap 14 isu krusial yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
"Dulu itu kan RKUHP tidak jadi disahkan karena ada 14 isu krusial, bukan 14 pasal ya, 14 isu krusial yang menjadi sorotan masyarakat," ujarnya.