MUI Putuskan Fatwa Boleh Tidak Hewan Terpapar PMK Dikurbankan Jumat 27 Mei

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 21:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Kementan)
Share :

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna secara fisik.

"Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya