Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Yayan Nugroho, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 14:53 WIB
Sidang online perkara penendangan sesajen Gunung Semeru (Foto : iNews)
Share :

Diketahui, Hadfana Firdaus terjerat masalah hukum setelah membuat gaduh masyarakat Lumajang, lantaran menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin di Kabupaten Lumajang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya