Iptu Dedy Miswar mengatakan kasus tersebut terungkap ketika personel Resmob dan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menghentikan sebuah mobil bak terbuka mengangkut drum di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Rabu (25/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 drum ukuran 220 liter yang berisikan solar sebanyak 2.800 liter dan sebuah mesin pompa beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot minyak tersebut.
"Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Iptu Dedy Miswar mengatakan pelaku terjerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Awaludin)