JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan saat ini terdapat 14 tersangka kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
"Benar ada 14 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Whisnu, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih diburu. Mereka diduga kabur keluar negeri.
"Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.
Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah sebagai berikut :
1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU.
BACA JUGA:Ditangkap di Bandara Soetta, Bos DNA Pro Baru Pulang dari Turki
Sementara tiga orang yang diduga kabur keluar negeri dan dilakukan pengejaran adalah sebagai berikut :
1. Fauzi alias Daniel ZII sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
(Erha Aprili Ramadhoni)