14 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus DNA Pro, 3 di Antaranya Kabur ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 15:34 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus DNA Pro. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan saat ini terdapat 14 tersangka kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

"Benar ada 14 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Whisnu, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih diburu. Mereka diduga kabur keluar negeri.

"Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.

Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah sebagai berikut :

1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;

2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;

3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;

5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;

6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;

7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;

8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim

Founder 007;

9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;

10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);

11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU.

 BACA JUGA:Ditangkap di Bandara Soetta, Bos DNA Pro Baru Pulang dari Turki

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya