Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur ke luar negeri.
(Erha Aprili Ramadhoni)