Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 04:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Pria berinisial ES (35) berhasil diamankan Polsek Kresek Polresta Tangerang lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0.93 gram.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menuturkan bahwa pelaku merupakan berhasil diamankn di Jalan Raya Kresek KM 14, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/5/2022).

 BACA JUGA:Ringkus Pengedar Antar Provinsi, Polisi Amankan 2,5 Kg Sabu

Osman menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari warga.

“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut,” paparnya, Kamis (26/5/2022).

 BACA JUGA:Sosok Wanita Cantik Pemilik Sabu yang Dikonsumsi Gary Iskak

Saat melakukan pengintaian di lokasi informasi warga, anggota Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.

“Benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu," ungkapnya.

Kemudian, dijelaskan Osman barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni 2 dua bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0.43 gram dan 0.34 gram.

Serta satu bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen seberat 0.16 gram dengan total jumlah sebanyak 0.93 gram.

“Didapat pula sebuh unit handphone dan sebuah Jaket warna abu-abu,” paparnya.

Diakui Osman bahwa barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya