Polisi Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Ternyata Bosnya Berada di Luar Negeri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 16:00 WIB
Konferensi pers penangkapan 11 tersangka pinjol ilegal di Jakarta. (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Ia mengatakan setelah itu para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.

Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya