Sementara tiga orang lainnya diamankan saat berkumpul dengan keempat pelaku tersebut. Adapun 1 remaja berinisial YE (17) yang juga ditangkap diketahui terlibat kasus berbeda.
"YE (17) tahun, diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban bernama M Faris Sharipudin (13) warga Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu," ujar Fitran.
Ia melanjutkan, YE merupakan anggota geng motor Dares. YE diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku membacok sebanyak dua kali bacokan terhadap anak dibawah umur itu karena dendam.
Pasalnya, korban sebelumnya melempar batu kepada pelaku. Saat itu, pelaku turut mengajak dua orang rekannya guna memuluskan niatan jahatnya tersebut.
"Kedua teman pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran, kasus ini terus kami dalami," ujarnya.
Di sisi lain, Fitran menyampaikan, polisi bakal memberantas para pelaku geng motor sampai ke akar-akarnya di Kabupaten Indramayu.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi para pelaku geng motor di Kabupaten Indramayu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)