Kedapatan Tanam 53 Batang Ganja, 2 Pemuda Diciduk

Antara, Jurnalis
Minggu 29 Mei 2022 17:31 WIB
Ilustrasi tanaman ganja/ Doc: Reuters
Share :

Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya