Judi Online Kian Marak, MUI: Uang yang Didapat Sedikit dan Banyak Tetap Haram!

Widya Michella, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 18:25 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

Fatwa itu menjelaskan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,”ujarnya.

Dengan demikian, Kiai Muiz berharap perlunya kewaspadaan yang tinggi, terutama bagi para orang tua dalam mengontrol serta membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

"HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,”tutur Kiai Muiz.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya