Pelaku Penusukan Tawuran Cipinang Terancam Penjara di Atas Lima Tahun

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 16:34 WIB
Polisi bersama barang bukti yang berhasil diamankan/ Foto: Muhammad Farhan
Share :

JAKARTA - Tawuran yang terjadi di Jalan Otista 3, Jatinegara, Jakarta Timur menewaskan satu orang berinisial MF (17). Atas kejadian tersebut, pelaku penusukan berinisial DA (17) terancam pidana kurungan di atas lima tahun penjara.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat jumpa pers di Polsek Jatinegara, pada Senin (30/5/2022). Ahsanul mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya dua hari setelah kejadian.

"Pelaku penusukan atas nama DA (17) ditangkap di rumah pelaku pukul 18.30 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 juncto 351 KUHP, ancaman di atas 5 tahun," kata Ahsanul.

Menurut Ahsanul, tawuran yang melibatkan 45 orang dengan rincian 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban tersebut menewaskan korban dengan ditusuk di bagian rusuk kanan hingga tewas. Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur hingga ke Pasar Kam, Cipinang, Jakarta Timur.

"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.

Ahsanul menambahkan korban yang tertusuk tidak berhasil diselamatkan. Korban meregang nyawa tepat saat sampai di rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Korban sempat dibawa ke RS, namun sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Meninggal di RS," jelas Ahsanul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya