Pelaku Penusukan Tawuran Cipinang Terancam Penjara di Atas Lima Tahun

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 16:34 WIB
Polisi bersama barang bukti yang berhasil diamankan/ Foto: Muhammad Farhan
Share :

Dalam penangkapan, Ahsanul dan jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari barang bukti yang diamankan, tampak satu buah stik golf dan satu celurit.

"Barang bukti yang kami amankan yakni berupa satu bilah celurit, satu buah stik golf, satu buah gawai telepon pintar dan baju korban," beber Ahsanul.

Diketahui sebelumnya, Tawuran yang terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, ditengarai karena saling berbalasa pesan ajakan 'perang' antar kelompok. Peristiwa tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari kemarin (26/5/2022), melibatkan tawuran 45 orang dengan rincian 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban.

"Melalui IG, korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," ujar Ahsanul.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya