Selain itu, koordinasi dan bekerjasama dengan instansi baik TNI maupun Disdagin Kulon Progo juga intens dilakukan.
"Meski upaya pencegahan telah dilakukan, namun ternyata kami mendapatkan informasi adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET.
"Untuk itu, kami mengajak kepada para pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah untuk menaati aturan HET dari pemerintah," kata dia.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kulon Progo Endang Zulywanti melanjutkan adanya temuan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan harga minyak goreng curah di pasar.
Disdagin juga sedang membuat spanduk-spanduk lagi terkait harga minyak goreng curah sesuai HET yg akan dipasang di pasar-pasar yg sebelumnya sudah pernah dilakukan.
"Terkait dengan sanksi bagi pedagang yang melanggar HET, Disdagin Kulon Progo hanya melakukan pembinaan kepada mereka," katanya.
(Angkasa Yudhistira)