Kasus Mayat Pria Dibuang ke Got di Denpasar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 17:44 WIB
Polresta Denpasar rilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pria yang jasadnya dibuang ke got. (MNC Portal/Chusna)
Share :

Korban meregang nyawa kemudian dibuang ke got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah korban mengalami kecelakaan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya