Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara.
Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutup Benny.
(Awaludin)