Curangi Timbangan Minyak Goreng Curah, Bos Sembako Ditangkap

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 14:44 WIB
Polres Jakarta Utara saat menangkap bos sambako (foto: MPI/Yohannes)
Share :

JAKARTA - Satuan Reksrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengusaha agen sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengusaha berinisial BJ ditangkap karena telah mencurangi timbangan dan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

 BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Usai Subsidi Dicabut

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.

"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

 BACA JUGA:Gerebek Pabrik, Polisi Berhasil Amankan 12,8 Ton Minyak Goreng Ilegal

Erlin mengatakan, bahwa pengusaha yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.

Hal ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

Tersangka dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya, di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kilogram.

"Ini lah yang membuat pelaku tersebut mendapat keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," jelas Erlin.

Tak hanya itu saja, Erlin juga menuturkan bahwa pihaknya telah mendalami jika BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng diatas rata-rata hingga mencapai Rp 2.000 per kilogram.

"Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp 1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.

Atas perbuatannya tersebut, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya