Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 22:03 WIB
Polisi menangkap 2 debt collector yang merampas motor di Cengkareng (Foto : MPI)
Share :

"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan kedua tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya