3. Pasangan muda buang bayi di depan rumah warga
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat meringkus pasangan muda berinisial M (20) dan S (19) setelah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Bayi tersebut nekat dibuang keduanya di depan rumah warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Minggu 22 Mei 2022.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut belum menikah atau masih berpacaran selama satu tahun. Diketahui juga bahwa bayi berjenis laki-laki tersebut dilahirkan pada 29 April 2022 di kamar kos daerah Pangkalan Bun tanpa dibantu oleh tenaga medis.
4. Janda muda buang bayi ke sungai
Terakhir adalah kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang janda. Diketahui, ia membuang bayi hasil dari hubungan gelapnya ke Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagendongan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng pada Jumat 20 Mei 2022.
Setelah Polres Banjarnegara mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berinisial M (26) berhasil ditangkap. Tersangka yang merupakan warga Desa Gentansari mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi oleh unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara dan serangkaian pemeriksaan rumah sakit.
(Awaludin)