Iming-Iming Beri Uang, Kakek di Bengkulu Setubuhi Pelajar 4 Kali

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 10:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.

Baca juga: Ngaku Terima Wangsit, Guru Ngaji Cabuli Dua Kakek Lanjut Usia

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya