JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) mengarahkan para anak buahnya untuk mengkondisikan pengusaha pemenang berbagai proyek di daerahnya. Richard diduga mengkondisikan para pengusaha untuk mendapatkan proyek dengan adanya syarat setoran uang.
Dugaan adanya arahan Richard itu kemudian didalami penyidik KPK kepada empat saksi pada Selasa, 7 Juni 2022. Keempat saksi tersebut yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta dua anggota Pokja UKPBJ, Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Suap Izin Ritel, KPK Geledah Rumah Anak Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).