"Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi ekstensifikasi lahan sawah harus memenuhi persyaratan tersedianya hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan (lahan clear and clean)," ucapnya.
"Ekstensifikasi lahan sawah dimanfaatkan untuk mendukung program pengembangan food estate," tuturnya
Ia optimistis program ekstensifikasi lahan merupakan jawaban untuk ketersediaan ketahanan pangan Indonesia di masa depan, di tengah pertumbuhan penduduk yang semakin cepat, sementara lahan pertanian makin terpinggirkan keberadaannya.
*"Ekstensifikasi lahan adalah penyediaan lahan baru, sebagai upaya untuk peningkatan produksi pangan," ujarnya.
Ekstensifikasi lahan ini, dikatakan Ali, dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka ketahanan pangan. Selain itu, untuk ekstensifikasi lahan akan ada program cetak sawah baru yang untuk meningkatkan produksi pangan.