JAKARTA - Polri kembali akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan dimulai pada 13-26 Juni 2022. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh 2022 kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Oleh karena itu, pengguna jalan raya harus bersiap agar tidak ditilah saat Operasi Patuh 2022 ini digelar.
Namun, apa saja sih fakta-fakta seputar Operasi Patuh 2022 yang perlu diketahui oleh pengguna jalan? Berikut selengkapnya:
BACA JUGA:Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Polisi Target Penurunan Fatalitas Kecelakaan
1. Lengkapi Surat-surat Kendaraan
Sasaran utama dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Namun, upayakan selalu melalui pendekatan humanis, lewat sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, fisik pengemudi dan kendaraan yang prima, serta menaati peraturan yang ada.
2. Berlakukan Tilang Elektronik
Operasi Patuh 2022 akan memberlakukan dua cara dalam penegakan hukum bagi pengguna jalan yang berkendara tidak sesuai aturan. menggunakan tilang elektronik yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada tilang manual.
3. Menurunkan Tingkat Fatalitas Kecelakaan
Selain mengajak masyarakat utuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, tujuan dari Operasi Patuh 2022 adalah untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalanan. Oleh sebab itu, semua peraturan dan persyaratan kelengkapan kendaraan harus dipatuhi.