KPK Kembali Bidik Eks Wali Kota Ambon karena Dugaan Suap dari Kontraktor hingga SKPD

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 11:34 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Richard Louhenapessy (RL) sering menerima suap dari berbagai pihak ketika menjabat sebagai Wali Kota Ambon. Richard Louhenapessy diduga menerima suap dari para kontraktor hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon.

(Baca juga: Usut Suap Izin Pembangunan Minimarket, KPK Periksa Kadis PRKP Ambon)

Dugaan suap dari kontraktor dan SKPD untuk Richard Louhenapessy tersebut didalami penyidik lewat tiga saksi pada Jumat, 10 Juni 2022. Ketiga saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRPK) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI Chandra Futwembun; serta Wiraswasta, Telly Nio. KPK menduga ketiga saksi tersebut mengetahui berbagai aliran suap untuk Richard Louhenapessy.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 10 Juni 2022, kemarin. Saksi tersebut yakni, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Karen Walker.

"Karen Wolker Dias (PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang), tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya