Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Tugasnya Buat Konten Pemberitaan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 16:35 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Ormas Khilafatul Muslimim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bertidak tegas.

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya