Larikan Muatan Kargo Senilai Rp1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 02:31 WIB
Sopir ekspedisi ditangkap setelah melarikan muatan kargo senilai Rp1,1 miliar. (ilustrasi/iNews)
Share :

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya