Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Kena Tarif Parkir Rp7.000 per Jam

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 15:18 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sejak awal tahun 2022 ini sudah melakukan upaya uji emisi secara masif meski kebijakan tersebut terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Adapun dalam regulasi baru, pengujian emisi dilakukan saat pengendara melakukan perpanjangan STNK, yang mana berlaku tahun depan, dan Pemprov DKI pun akan menyesuaiakannnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya