JAKARTA - Zulkifli Hasan menceritakan proses penunjukan dirinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Maju.
"Semalam (Selasa 14/6), pukul 18.00 WIB (saya dihubungi). Lalu, saya pukul 19.00 WIB diminta kemari. Jadi, pukul 19.00 WIB saya datang ke sini," kata Zulkifli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku dirinya dan Presiden Jokowi berdiskusi selama kurang lebih satu jam pada Selasa malam.
"Di mana Bapak Presiden kasih tugas, kami diskusi sampai pukul 20.00 WIB, pukul 21.00 WIB di rumah dinas teman-teman banyak mempersiapkan segala sesuatu. Terus, tadi pagi diundang pelantikan. Undangannya pukul 11.00 WIB, jadi pukul 12.00 WIB saya sampai sini, (kemudian) diajak makan siang dipimpin Bapak Presiden, ketua-ketua partai di sana, terus pelantikan, selesai," cerita Zulkifli.
Ketua MPR 2014-2019 itu mengatakan dia akan segera melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di Kementerian Perdagangan. Setelah sertijab, Zulkifli mengaku ingin segera membereskan masalah minyak goreng.
Baca juga: Ungkap Perasaan Usai Dilantik Jadi Mendag, Zulhas: Ini Amanah Tak Ringan
"Salah satu contoh, ya, kan minyak goreng subsidi itu, (misalnya) pakai mobil besar, tentu tidak mudah; tapi saya dengar terakhir sudah dibikin kemasan walaupun kemasan sederhana. Itu saya usul sebulan yang lalu. Saya ketemu beberapa kawan, saya mengatakan 'Ya kalau pakai tangki susah, sulit, dan itu bisa bocor banyak; tapi kalau dikasih bisa sampai ke mana-mana, tinggal nanti distribusi dan yang berhak'," ungkapnya.
Dengan cara tersebut, menurut dia, masyarakat dapat memperoleh akses ke minyak goreng subsidi dengan lebih mudah.
"Kasih saya kesempatan, (saya) mau belajar tapi belajar cepat karena pengalaman saya kan 20 tahun. Saya kira satu hari lihat sebentar, mudah-mudahan bisa langsung," tambahnya.
Rabu, Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri untuk Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.