Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 15:40 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sejumlah barang bukti di amankan seperti komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya