JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit sebagai saksi dugaan kasus penganiyaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. Bahkan, rekaman CCTV pun diperlihatkan ke petugas tersebut.
Di dalam persidangan, JPU memutar rekaman kamera CCTV yang menampilkan kondisi Rutan Bareskrim Polri pada saat M Kece tiba sebelum dilakukan penganiayaan oleh para terdakwa.
JPU mempertanyakan mengapa Irjen Napoleon tak berada di dalam selnya saat dia berstatus sebagai tahanan.
"Apakah terdakwa ini bukan tahanan sehingga tidak masuk ke dalam sel?," tanya Jaksa di persidangan, Kamis (16/6/2022).
"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Asep.
Baca juga: M Kece Kembali Absen di Persidangan, Irjen Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan
"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.
Bripda Asep hanya merespons dengan gestur anggukan kepala.
Di persidangan, Bripda Asep Sigit mengaku bertemu Napoleon saat mengantarkan M Kece ke dalam kamar tahanan nomor 11 pada Agustus 2021 lalu. Bripda Asep mengaku kalau seluruh tahanan berada di dalam sel saat M Kece tiba.
Baca juga: Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan
"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya JPU.
"Siap ketemu, Irjen Napoleon. Kondisinya semua tahanan di dalam semua," kata Bripda Asep.
Sekedar diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, M Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.
Bripda Asep Sigit Pambudi lalu menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
(Fakhrizal Fakhri )