JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membeberkan awal mula proses penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Khilafatul Muslimin dianggap sebagai organisasi Anti-Pancasila serta penyebar berita bohong alias hoaks.
"Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat adanya konvoi yang terjadi pada tanggal 29 (Mei) lalu," beber Kombes Hengki saat menggelar konpers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA:Penjelasan Khilafatul Muslimin Bekasi Tak Pasang Foto Presiden hingga Bendara di Pesantrennya
Berangkat dari adanya video yang viral terkait konvoi motor Khilafatul Muslimin, polisi kemudian bergerak. Namun, kata Hengki, pihaknya tidak memfokuskan pada aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Melainkan, adanya dugaan pidana lain yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin.
"Ada suatu yang lebih besar lagi dan harus diungkap karena ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan kami, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal tetapi dalam suatu organisasi," beber Hengki.
BACA JUGA:Setelah Dibaiat, Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Buku Saku Ajaran Kartosuwiryo soal NII
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Hengki, Khilafatul Muslimin ternyata berbadan hukum yayasan. Polisi menemukan pusat yayasan Khilafatul Muslimin di Lampung. Setelah diusut, yayasan Khilafatul Muslimin diduga bertentangan dengan Pancasila.
"Oleh karenanya, kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas yaitu suatu organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.