Tanpa pikir panjang lagi, korban langsung menuju ke pihak bank. Di sana diketahui jika yang menarik uang adalah Riko Andre.
Tidak terima dengan ulah rekannya itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal Polres Merangin langsung mencari keberadaan pelaku. Masih dalam waktu itu juga, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya.
"Pelaku ini rekan korban, sehingga PIN ATM pun pelaku tahu. Pelaku nanti akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Indar.
Guna penyelidikan selanjutnya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Merangin.
(Erha Aprili Ramadhoni)