JAKARTA – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), di mana operator perkeretapian resmi Tanah Air ini terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keselamatan bersama, salah satunya adalah menutup perlintasan liar.
Sepanjang minggu ini, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup sebanyak 6 perlintasan liar di jalur KRL Jabodetabek yang rawan terjadi kecelakaan, di antaranya:
1. KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji
2. KM 8+2/3 petak jalan Tanah Abang - Palmerah
3. KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede
4. KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede
5. KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa
6. KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal
BACA JUGA:Viral Pria Egois Isi Kursi dengan Tas saat KRL Penuh, Auto Dihujat Netizen
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari upaya KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Hal ini jika melihat fakta bahwa sepanjang Januari sampai dengan Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan.
Melalui kolaborasi bersama dengan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan, penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Tak heran sejak 1 semester pertama di tahun jni, PT KAI Daerah Operasional atau DAOP 1 secara total telah menutup 17 perlintasan liar.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi hingga pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
(Arief Setyadi )