Tak heran sejak 1 semester pertama di tahun jni, PT KAI Daerah Operasional atau DAOP 1 secara total telah menutup 17 perlintasan liar.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi hingga pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
(Arief Setyadi )