Hajar Tetangga, Seorang Pria di Semarang Diciduk Polisi

Angga Rosa, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 10:26 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya