KPK Juga Cekal Adik Kandung Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 17:10 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melarang Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan Adik Kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Rois Sunandar dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

(Baca juga: KPK Larang Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Bepergian ke Luar Negeri)

Surat pencegahan Rois Sunandar maupun Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh kepada Okezone, Senin (20/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah, Senin (20/6/2022).

KPK telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Salah satu yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mardani Maming. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang para tersangka dalam perkara ini.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.

KPK sempat memeriksa Mardani Maming maupun Rois Sunandar beberapa waktu lalu. Mardani diperiksa pada Kamis, 2 Juni 2022. Sedangkan Rois Sunandar, diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya