JAKARTA – Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan, mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Operasi ini akan digelar di beberapa titik di ibu kota. Untuk wilayah Jakarta Barat, operasi akan digelar di Jalan S Parman dekat Peninsula, kolong Tol Tomang, dan kawasan Kota Tua atau Jalan Pintu Besar Selatan.
Selama Operasi Patuh Jaya Korlantas Polri akan menjatuhkan tilang pada pengendara yang melanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan peneguran langsung kepada pelanggar.
Ada beberapa hal yang menjadi target yang diincar Korlantas Polri selama Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Sebagian besar mengacu kepada pasal dan peraturan terkait lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di antaranya adalah:
Knalpot bising atau tidak standar, kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukannya, balap liar, pengendara motor yang tak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraaan tanpa mengenakan sabuk pengaman.
BACA JUGA: Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022
(Rahman Asmardika)